Bakamla Gayungan sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, menjalankan berbagai tugas dan fungsi dengan merujuk pada regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi pedoman dalam operasional Bakamla Gayungan:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- Menyediakan dasar hukum mengenai pengelolaan dan perlindungan wilayah laut Indonesia. Bakamla Gayungan bertugas untuk menjaga kedaulatan negara dan mengawasi segala bentuk aktivitas yang terjadi di perairan Gayungan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Mengatur keselamatan pelayaran dan standar operasional kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia. Bakamla Gayungan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal yang beroperasi di wilayah Gayungan untuk memastikan kepatuhan terhadap keselamatan pelayaran.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut
- Peraturan ini mengatur pengelolaan sumber daya alam laut yang berkelanjutan. Bakamla Gayungan berperan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak sumber daya alam laut, seperti illegal fishing dan pencemaran laut.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut
- Menetapkan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia. Bakamla Gayungan menjalankan amanat dari peraturan ini untuk menjaga dan mengawasi keamanan laut di wilayah Gayungan.
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum di Laut
- Mengatur tentang prosedur pengawasan dan penegakan hukum di perairan Indonesia. Bakamla Gayungan melakukan patroli maritim dan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal yang merusak kelestarian lingkungan laut dan mengancam keamanan laut.
- Peraturan Kepala Bakamla Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Operasional Bakamla
- Mengatur mekanisme pelaksanaan tugas operasional Bakamla di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Gayungan. Regulasi ini memberikan pedoman bagi Bakamla Gayungan dalam melaksanakan tugas patroli, penindakan hukum, serta koordinasi dengan lembaga lainnya.
- Peraturan Daerah dan Peraturan Lokal
- Bakamla Gayungan juga wajib mematuhi regulasi lokal yang berlaku di wilayah perairan Gayungan dan sekitarnya, termasuk yang terkait dengan peraturan lingkungan hidup, keselamatan pelayaran, dan pengelolaan ruang laut.
- Konvensi Internasional dan Perjanjian Laut
- Sebagai negara maritim, Indonesia juga mengacu pada konvensi internasional yang mengatur tentang keamanan laut, pencemaran laut, dan hak-hak maritim lainnya, seperti Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS). Bakamla Gayungan melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum yang sejalan dengan kewajiban internasional Indonesia.
Tugas dan Fungsi Bakamla Gayungan berdasarkan Regulasi:
- Keamanan Laut: Menjaga dan mengawasi wilayah perairan untuk mencegah ancaman dari kegiatan ilegal, terorisme, dan gangguan keamanan lainnya.
- Patroli Maritim: Melakukan patroli rutin untuk memantau kegiatan pelayaran dan kegiatan lain di laut yang berisiko terhadap keselamatan dan keamanan.
- Penegakan Hukum Maritim: Menegakkan hukum terkait pelanggaran hukum di laut, seperti illegal fishing, penyelundupan, dan pencemaran laut.
- Penyuluhan dan Edukasi: Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat pesisir dan pelaut mengenai keselamatan pelayaran dan pelestarian lingkungan laut.
Bakamla Gayungan berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, guna menciptakan perairan yang aman dan terlindungi, serta menjaga kelestarian lingkungan laut di wilayah Gayungan.